Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa
secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk
menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai
kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan
Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Salah satu, aspek yang penting dalam hukum perpajakan adalah
wewenang fiskus (petugas pemungut pajak) dalam memungut pajaknya dari
masyarakat. Hal ini dapat juga disebut sebagai asas-asas pajak atau asas dalam
pengenaan pajak. Asas-asas ini terdiri dari :
1.
Asas Status
·
Asas Domisili (Domicile
Principle). Contohnya, seperti yang dianut di Indonesia. Orang yang telah menetap
atau berdomisili di Indonesia
melebihi waktu 183 hari dalam 12 bulan dapat dikenakan pajak di Indonesia.
·
Asas Kewarganegaraan. Pengenaan
pajak yang didasarkan pada kewarganegaraannya. Asas ini tidak dianut oleh Indonesia.
Contohnya, seperti yang dianut oleh Amerika Serikat dan Filipina. Dimanapun
wrga negara AS dan Filipina berada, mereka dapat dikenakan pajak oleh negara
mereka.
2. Asas Sumber ( Source Principle) : menurut asas ini, suatu negara
berwenang mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara
tersebut.
download disini
0 komentar:
Posting Komentar