Kamis, 20 Juni 2013

sekripsi pendidikan ekonomi

»»  READ MORE...

proposal sekripsi hukum perdata



Hak cipta memberi hak milik eksklusif atas suatu karya pencipta dengan demikian, setiap orang lain yang ingin melakukan perbuatan untuk mengumumkan dan atau memperbanyak hasil ciptaan, wajib terlebih dahulu minta izin kepada pemiliknya yaitu pemegang hak cipta (lagu atau musik) melalui pemberian lisensi. Hal ini sesuai dengan hakikat hak eksklusif itu sendiri.

Pelanggaran Hak Cipta itu dihukum sebagaimana yang tercantum menurut Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun 2002, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
1.    Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau member izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000- (lima miliar rupiah).
2.    Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3.    Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 17, yang menyebutkan bahwa pemerintah melarang pengumuman setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah dibidang pertanahan dan keamanan. Negara, kesusilaan dan ketertiban umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

4.    Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 19,20, Pasal 49 ayat 3 yang merumuskan bahwa untuk memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret atau dalam jangka waktu 10 tahun setelah yang dipotret meninggal dunia, harus mendapat izin dari ahli warisnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

Dengan begitu menurut undang-undang hak cipta undang-undang No.19 Tahun 2002 bahwa pelanggar hak cipta itu dihukum dengan pidana penjara ataupun denda. 
»»  READ MORE...
Template by : kendhin x-template.blogspot.com