Sejak tahun 1966, pemerintah Orde
Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan
menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan
ekonomi Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan
panglima, digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa
atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik
teknokratis.
Banyak prestasi dan hasil yang telah
dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi
yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan
dari pusat. Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas
administrasi inilah, dibentuklah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang
berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. klik disini