HUKUM MENGAMINI DO'A KHATIB SAAT
KHUTBAH JUM'AT
Sebagaimana
juga terjadi pada pembahasan masalah-masalah fiqhiyyah yang lain terjadinya
pebedaan pendapat diantara para ulama fiqih yang mana hal itu adalah merupakan
suatu kelaziman. Demikian juga dalam masalah " Hukum Mengamini Do'a
Khatib Saat Khutbah Jum'at ".
Ada
beberapa perbedaan pendapat diantara para ulama dalam menetapkan hukum
mengamini do'a khatib saat khutbah jum'at. Hal ini disebabkan oleh perbedaan
mereka dalam menetapkan rukun-rukun khutbah jum'at, yaitu apakah do'a itu
termasuk dalam rukun khutbah atau merupakan sesuatu yang ada diluar khutbah.
Akhirnya terjadilah perbedaan pendapat dalam menghukuminya dengan hadits
Rasulullah shallallahu alahi wasallam :
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي
صلى الله عليه وسلم قال : إذا قلت لصاحبك يوم الجمعة أنصت
والإمام يخطب فقد لغوت - رواه ابن ماجه -
"
Dari Abu Hurairah radliyallahuanhu
bahwasanya Nabi sallallahu alaihi wasallam bersabda : Jika kamu mengatakan
kepada temanmu " diamlah " pada hari Jum'at maka sesungguhnya
kamu telah berbuat sia-sia. ( HR. Ibnu Majah )