Senin, 04 Februari 2013

makalah hukum pajak di indonesia



Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Salah satu, aspek yang penting dalam hukum perpajakan adalah wewenang fiskus (petugas pemungut pajak) dalam memungut pajaknya dari masyarakat. Hal ini dapat juga disebut sebagai asas-asas pajak atau asas dalam pengenaan pajak. Asas-asas ini terdiri dari :
1.      Asas Status
·         Asas Domisili (Domicile Principle). Contohnya, seperti yang dianut di Indonesia. Orang yang telah menetap atau berdomisili di Indonesia melebihi waktu 183 hari dalam 12 bulan dapat dikenakan pajak di Indonesia.
·         Asas Kewarganegaraan. Pengenaan pajak yang didasarkan pada kewarganegaraannya. Asas ini tidak dianut oleh Indonesia. Contohnya, seperti yang dianut oleh Amerika Serikat dan Filipina. Dimanapun wrga negara AS dan Filipina berada, mereka dapat dikenakan pajak oleh negara mereka.
2. Asas Sumber ( Source Principle) : menurut asas ini, suatu negara berwenang mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara tersebut.

download disini

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com