Hak
cipta memberi hak milik eksklusif atas suatu karya pencipta dengan demikian,
setiap orang lain yang ingin melakukan perbuatan untuk mengumumkan dan atau
memperbanyak hasil ciptaan, wajib terlebih dahulu minta izin kepada pemiliknya
yaitu pemegang hak cipta (lagu atau musik) melalui pemberian lisensi. Hal ini
sesuai dengan hakikat hak eksklusif itu sendiri.
Pelanggaran
Hak Cipta itu dihukum sebagaimana yang tercantum menurut Pasal 72 undang-undang
No. 19 Tahun 2002, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
1. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan
atau member izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000- (lima miliar
rupiah).
2. Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah).
3. Barang
siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 17, yang menyebutkan bahwa
pemerintah melarang pengumuman setiap ciptaan yang bertentangan dengan
kebijaksanaan pemerintah dibidang pertanahan dan keamanan. Negara, kesusilaan
dan ketertiban umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
4. Barang
siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 19,20, Pasal 49 ayat 3 yang
merumuskan bahwa untuk memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang harus
terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret atau dalam jangka waktu
10 tahun setelah yang dipotret meninggal dunia, harus mendapat izin dari ahli
warisnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau
denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Dengan
begitu menurut undang-undang hak cipta undang-undang No.19 Tahun 2002 bahwa
pelanggar hak cipta itu dihukum dengan pidana penjara ataupun denda.
0 komentar:
Posting Komentar