Sabtu, 31 Agustus 2013

RPP DAN SILABUS EKONOMI BERKARAKTER 2013 KELAS XI SEMESTER 1 & 2

»»  READ MORE...

RPP DAN SILABUS PAI BERKARAKTER 2013 KELAS X SEMESTER 1 & 2

»»  READ MORE...

sekripsi hubungan antara perhatian orang tua dengan prestasi belajar

Pendidikan merupakan suatu proses menyiapkan individu untuk mampu
menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan. Pendidikan mempunyai
peran penting dalam pembangunan nasional karena pendidikan merupakan
salah satu cara untuk membentuk sumberdaya manusia yang berkualitas
untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Generasi muda merupakan
generasi penerus bangsa. Perkembangan kemajuan bangsa sedikit banyak
berada di tangan generasi muda. Pendidikan pada generasi muda diharapkan
mampu mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. Generasi
muda yang berpendidikan dan beprestasi diharapkan mampu membawa
negeri ini menghadapi persaingan global, khususnya dalam bidang
pendidikan. Download disini
»»  READ MORE...

Jumat, 16 Agustus 2013

Pengujian Hipotesis: Regresi Linier Berganda, Uji T, Uji F dan Uji R Square (Penjelasan Lengkap)


Regresi linier berganda merupakan salah satu pengujian hipotesis untuk mengetahui pengaruh antara variabel bebas (independen) terhadap variabel tetapnya (dependen).  Selain itu uji hipotesis yang lainnya adalah Uji T, Uji F dan Uji R² yang akan di bahas dalam artikel ini… Secara tajam, setajam…….. Pisau dapur..!! Hehehe..
»»  READ MORE...

Kamis, 20 Juni 2013

sekripsi pendidikan ekonomi

»»  READ MORE...

proposal sekripsi hukum perdata



Hak cipta memberi hak milik eksklusif atas suatu karya pencipta dengan demikian, setiap orang lain yang ingin melakukan perbuatan untuk mengumumkan dan atau memperbanyak hasil ciptaan, wajib terlebih dahulu minta izin kepada pemiliknya yaitu pemegang hak cipta (lagu atau musik) melalui pemberian lisensi. Hal ini sesuai dengan hakikat hak eksklusif itu sendiri.

Pelanggaran Hak Cipta itu dihukum sebagaimana yang tercantum menurut Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun 2002, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
1.    Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau member izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000- (lima miliar rupiah).
2.    Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3.    Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 17, yang menyebutkan bahwa pemerintah melarang pengumuman setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah dibidang pertanahan dan keamanan. Negara, kesusilaan dan ketertiban umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

4.    Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 19,20, Pasal 49 ayat 3 yang merumuskan bahwa untuk memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret atau dalam jangka waktu 10 tahun setelah yang dipotret meninggal dunia, harus mendapat izin dari ahli warisnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

Dengan begitu menurut undang-undang hak cipta undang-undang No.19 Tahun 2002 bahwa pelanggar hak cipta itu dihukum dengan pidana penjara ataupun denda. 
»»  READ MORE...

Selasa, 21 Mei 2013

fikih



HUKUM MENGAMINI DO'A KHATIB SAAT KHUTBAH JUM'AT

            Sebagaimana juga terjadi pada pembahasan masalah-masalah fiqhiyyah yang lain terjadinya pebedaan pendapat diantara para ulama fiqih yang mana hal itu adalah merupakan suatu kelaziman. Demikian juga dalam masalah " Hukum Mengamini Do'a Khatib Saat Khutbah Jum'at ".
            Ada beberapa perbedaan pendapat diantara para ulama dalam menetapkan hukum mengamini do'a khatib saat khutbah jum'at. Hal ini disebabkan oleh perbedaan mereka dalam menetapkan rukun-rukun khutbah jum'at, yaitu apakah do'a itu termasuk dalam rukun khutbah atau merupakan sesuatu yang ada diluar khutbah. Akhirnya terjadilah perbedaan pendapat dalam menghukuminya dengan hadits Rasulullah shallallahu alahi wasallam :
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : إذا قلت لصاحبك يوم الجمعة أنصت والإمام يخطب فقد لغوت - رواه ابن ماجه -

            " Dari  Abu Hurairah radliyallahuanhu bahwasanya Nabi sallallahu alaihi wasallam bersabda : Jika kamu mengatakan kepada temanmu " diamlah " pada hari Jum'at maka sesungguhnya kamu telah berbuat sia-sia. ( HR. Ibnu Majah )
»»  READ MORE...
Template by : kendhin x-template.blogspot.com