Hak
cipta memberi hak milik eksklusif atas suatu karya pencipta dengan demikian,
setiap orang lain yang ingin melakukan perbuatan untuk mengumumkan dan atau
memperbanyak hasil ciptaan, wajib terlebih dahulu minta izin kepada pemiliknya
yaitu pemegang hak cipta (lagu atau musik) melalui pemberian lisensi. Hal ini
sesuai dengan hakikat hak eksklusif itu sendiri.
Pelanggaran
Hak Cipta itu dihukum sebagaimana yang tercantum menurut Pasal 72 undang-undang
No. 19 Tahun 2002, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
1. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan
atau member izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000- (lima miliar
rupiah).
2. Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah).
3. Barang
siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 17, yang menyebutkan bahwa
pemerintah melarang pengumuman setiap ciptaan yang bertentangan dengan
kebijaksanaan pemerintah dibidang pertanahan dan keamanan. Negara, kesusilaan
dan ketertiban umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).