Tampilkan postingan dengan label kumpulan sekripsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kumpulan sekripsi. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Maret 2015

tesis kespro

Pembengkakan jumlah penduduk usia remaja tengah terjadi di
berbagai negara dunia. Data profil kesehatan Indonesia tahun 2000,
menyebutkan jumlah dan persentase penduduk golongan usia 10-24
tahun (definisi WHO untuk
young people
) adalah 64 juta orang atau sekitar
31% dari total seluruh populasi. Sedangkan untuk remaja usia 10-19 tahun
(definisi WHO untuk
adolesence
) berjumlah 44 juta atau 21 persen dari
total seluruh populasi. Artinya, satu dari lima orang Indonesia berada
dalam rentang usia remaja.
21
Pada Tahun 2003 penduduk usia remaja
usia 10 – 24 tahun mencapai 29,5 % dari total penduduk. klik disini
»»  READ MORE...

Sabtu, 19 April 2014

skripsi pendidikan ekonomi



HUBUNGAN STATUS SOSIAL EKONOMI ORANG TUA DAN MOTIVASI BELAJAR SISWA  DENGAN PRESTASI BELAJAR EKONOMI SISWA KELAS XI SEMESTER I DI SMAN 01
BANJAR AGUNG KABUPATEN TULANG BAWANG
 TAHUN PEMBELAJARAN 2013-2014



Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) hubungan Status Sosial Ekonomi Orang Tua dengan Prestasi Belajar, (2) hubungan Motivasi Belajar Dengan Prestasi Belajar, dan (3) hubungan Status Sosial Ekonomi Orang Tua, dan Motivasi Belajar secara bersama-sama dengan Prestasi Belajar. Populasi dalam penelitian ini adalah siswa kelas X SMK Al-Iman Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang Tahun Pembelajaran 2013-2014. Jumlah populasi sebesar 120 siswa dan sampel yang digunakan adalah 92 Pengumpulan data dilakukan dengan metode angket dan dokumentasi. Metode angket digunakan untuk mengumpulkan data variabel Fasilitas Belajar dan Motivasi Belajar, sedangkan metode dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data tentang Prestasi Belajar. Uji validitas dengan teknik analisis Product Moment dan uji reliabilitas menggunakan Alpha Cronbach. Pengujian hipotesis pertama dan kedua menggunakan korelasi Product Moment dan hipotesis ketiga menggunakan korelasi Product Moment Multiple. Metode penelitianya adalah Korelasional dengan menggunakan pendekatan Ex-Post Facto dan hasil penelitian ini menunjukkan : (1) terdapat hubungan positif Status Sosial Ekonomi Orang Tua dengan Prestasi Belajar, hal tersebut ditunjukkan dari harga r hitung lebih besar dari r tabel dengan N = 92 pada taraf signifikansi 5% (0,434>0,278), (2) terdapat hubungan antara Motivasi Belajar dengan Prestasi Belajar, hal tersebut ditunjukkan dari harga r hitung lebih besar dari r tabel (0,329<0,278), (3) tidak terdapat hubungan positif dan signifikan antara Status Sosial Ekonomi Orang Tua, dan Motivasi Belajar dengan Prestasi Belajar, hal tersebut ditunjukkan dari harga Rhitung 0,556 lebih kecil dari harga Rtabel 0,278.
 
mau lengkap?? hubungi 0856 5896 4906/ 085379297903, atau juga transfer Rp. 500.000,- ke rekening BRI an. solehudin dengan nomor Rekening: 566501016627538.
»»  READ MORE...

Sabtu, 31 Agustus 2013

sekripsi hubungan antara perhatian orang tua dengan prestasi belajar

Pendidikan merupakan suatu proses menyiapkan individu untuk mampu
menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan. Pendidikan mempunyai
peran penting dalam pembangunan nasional karena pendidikan merupakan
salah satu cara untuk membentuk sumberdaya manusia yang berkualitas
untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Generasi muda merupakan
generasi penerus bangsa. Perkembangan kemajuan bangsa sedikit banyak
berada di tangan generasi muda. Pendidikan pada generasi muda diharapkan
mampu mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. Generasi
muda yang berpendidikan dan beprestasi diharapkan mampu membawa
negeri ini menghadapi persaingan global, khususnya dalam bidang
pendidikan. Download disini
»»  READ MORE...

Kamis, 20 Juni 2013

sekripsi pendidikan ekonomi

»»  READ MORE...

proposal sekripsi hukum perdata



Hak cipta memberi hak milik eksklusif atas suatu karya pencipta dengan demikian, setiap orang lain yang ingin melakukan perbuatan untuk mengumumkan dan atau memperbanyak hasil ciptaan, wajib terlebih dahulu minta izin kepada pemiliknya yaitu pemegang hak cipta (lagu atau musik) melalui pemberian lisensi. Hal ini sesuai dengan hakikat hak eksklusif itu sendiri.

Pelanggaran Hak Cipta itu dihukum sebagaimana yang tercantum menurut Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun 2002, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
1.    Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau member izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000- (lima miliar rupiah).
2.    Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3.    Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 17, yang menyebutkan bahwa pemerintah melarang pengumuman setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah dibidang pertanahan dan keamanan. Negara, kesusilaan dan ketertiban umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

4.    Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 19,20, Pasal 49 ayat 3 yang merumuskan bahwa untuk memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret atau dalam jangka waktu 10 tahun setelah yang dipotret meninggal dunia, harus mendapat izin dari ahli warisnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

Dengan begitu menurut undang-undang hak cipta undang-undang No.19 Tahun 2002 bahwa pelanggar hak cipta itu dihukum dengan pidana penjara ataupun denda. 
»»  READ MORE...
Template by : kendhin x-template.blogspot.com