Regresi
linier berganda merupakan salah satu pengujian hipotesis untuk mengetahui
pengaruh antara variabel bebas (independen) terhadap variabel tetapnya (dependen).
Selain itu uji hipotesis yang lainnya adalah Uji T, Uji F dan Uji R² yang akan
di bahas dalam artikel ini… Secara tajam, setajam…….. Pisau dapur..!! Hehehe..
Category
- cinta (12)
- kajian agama (2)
- kenangan (3)
- kumpulan proposal (4)
- kumpulan sekripsi (5)
- Motivasi (11)
- Opini (5)
- organisasi (1)
- Pendidikan (55)
- Perhitungan SPSS (7)
- Religius (6)
- Sang Pemimpi (1)
- usaha (3)
- ykmm (1)
Pengikut
Feedjit
Diberdayakan oleh Blogger.
Jumat, 16 Agustus 2013
Pengujian Hipotesis: Regresi Linier Berganda, Uji T, Uji F dan Uji R Square (Penjelasan Lengkap)
Diposting oleh
my blogger
di
01.47
0
komentar
Label: Perhitungan SPSS
Kamis, 20 Juni 2013
proposal sekripsi hukum perdata
Hak
cipta memberi hak milik eksklusif atas suatu karya pencipta dengan demikian,
setiap orang lain yang ingin melakukan perbuatan untuk mengumumkan dan atau
memperbanyak hasil ciptaan, wajib terlebih dahulu minta izin kepada pemiliknya
yaitu pemegang hak cipta (lagu atau musik) melalui pemberian lisensi. Hal ini
sesuai dengan hakikat hak eksklusif itu sendiri.
Pelanggaran
Hak Cipta itu dihukum sebagaimana yang tercantum menurut Pasal 72 undang-undang
No. 19 Tahun 2002, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
1. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan
atau member izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000- (lima miliar
rupiah).
2. Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah).
3. Barang
siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 17, yang menyebutkan bahwa
pemerintah melarang pengumuman setiap ciptaan yang bertentangan dengan
kebijaksanaan pemerintah dibidang pertanahan dan keamanan. Negara, kesusilaan
dan ketertiban umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
4. Barang
siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 19,20, Pasal 49 ayat 3 yang
merumuskan bahwa untuk memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang harus
terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret atau dalam jangka waktu
10 tahun setelah yang dipotret meninggal dunia, harus mendapat izin dari ahli
warisnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau
denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Dengan
begitu menurut undang-undang hak cipta undang-undang No.19 Tahun 2002 bahwa
pelanggar hak cipta itu dihukum dengan pidana penjara ataupun denda.
Diposting oleh
my blogger
di
06.42
0
komentar
Label: kumpulan sekripsi
Selasa, 21 Mei 2013
fikih
HUKUM MENGAMINI DO'A KHATIB SAAT
KHUTBAH JUM'AT
Sebagaimana
juga terjadi pada pembahasan masalah-masalah fiqhiyyah yang lain terjadinya
pebedaan pendapat diantara para ulama fiqih yang mana hal itu adalah merupakan
suatu kelaziman. Demikian juga dalam masalah " Hukum Mengamini Do'a
Khatib Saat Khutbah Jum'at ".
Ada
beberapa perbedaan pendapat diantara para ulama dalam menetapkan hukum
mengamini do'a khatib saat khutbah jum'at. Hal ini disebabkan oleh perbedaan
mereka dalam menetapkan rukun-rukun khutbah jum'at, yaitu apakah do'a itu
termasuk dalam rukun khutbah atau merupakan sesuatu yang ada diluar khutbah.
Akhirnya terjadilah perbedaan pendapat dalam menghukuminya dengan hadits
Rasulullah shallallahu alahi wasallam :
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي
صلى الله عليه وسلم قال : إذا قلت لصاحبك يوم الجمعة أنصت
والإمام يخطب فقد لغوت - رواه ابن ماجه -
"
Dari Abu Hurairah radliyallahuanhu
bahwasanya Nabi sallallahu alaihi wasallam bersabda : Jika kamu mengatakan
kepada temanmu " diamlah " pada hari Jum'at maka sesungguhnya
kamu telah berbuat sia-sia. ( HR. Ibnu Majah )
Diposting oleh
my blogger
di
07.00
0
komentar
Label: kajian agama
fikih
HUKUM MENGAMINI DO'A KHATIB SAAT
KHUTBAH JUM'AT
Sebagaimana
juga terjadi pada pembahasan masalah-masalah fiqhiyyah yang lain terjadinya
pebedaan pendapat diantara para ulama fiqih yang mana hal itu adalah merupakan
suatu kelaziman. Demikian juga dalam masalah " Hukum Mengamini Do'a
Khatib Saat Khutbah Jum'at ".
Ada
beberapa perbedaan pendapat diantara para ulama dalam menetapkan hukum
mengamini do'a khatib saat khutbah jum'at. Hal ini disebabkan oleh perbedaan
mereka dalam menetapkan rukun-rukun khutbah jum'at, yaitu apakah do'a itu
termasuk dalam rukun khutbah atau merupakan sesuatu yang ada diluar khutbah.
Akhirnya terjadilah perbedaan pendapat dalam menghukuminya dengan hadits
Rasulullah shallallahu alahi wasallam :
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي
صلى الله عليه وسلم قال : إذا قلت لصاحبك يوم الجمعة أنصت
والإمام يخطب فقد لغوت - رواه ابن ماجه -
"
Dari Abu Hurairah radliyallahuanhu
bahwasanya Nabi sallallahu alaihi wasallam bersabda : Jika kamu mengatakan
kepada temanmu " diamlah " pada hari Jum'at maka sesungguhnya
kamu telah berbuat sia-sia. ( HR. Ibnu Majah ).
Diposting oleh
my blogger
di
07.00
0
komentar
Senin, 11 Maret 2013
proposal penghijauan
Lingkungan
merupakan bagian
dari keseimbangan kehidupan manusia di alam ini, dengan adanya lingkungan yang
bersih dan asri akan membuat kenyamanan dan keindahan dalam suasana sehari –
hari. Lingkungan yang indah dan bersih tidak terlepas dengan adanya tumbuhan –
tumbuhan serta tanaman di sekitarnya. Karena tumbuhnya tanaman dan tumbuhan di
lingkungan dapat menyerap racun di sekitar kita.
Berdasarkan dengan manfaat yang cukup besar itu, kami
selaku mahasiswa KKN Universitas Megou Pak Tulang Bawang di tempatkan di
Kampung Mulyo Aji Kecamatan Meraksa Aji Kabupaten Tulang Bawang mengadakan
penghijauan. Melalui kegiatan ini diharapkan terwujudnya suatu lingkungan desa
yang indah, rindang, dan sejuk di lingkungan Kampung Mulyo Aji. download disini
Diposting oleh
my blogger
di
05.46
0
komentar
Label: kumpulan proposal
Langganan:
Postingan (Atom)
